Kejar Target Penerimaan Rp 2,6 Triliun, 4.000 AR Jadi Pemeriksa Pajak
Guna memenuhi target peneriamaan pajak sebesar Rp 2,6 triliun di tahun 2026, DJP akan mengonversi sekitar 4.000 AR menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak--
RADARPALEMBANG.ID - Guna memenuhi target peneriamaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun di tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun.
Jika merujuk pada realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun tentunya target penerimaan tersebut melonjak 40,47 persen.
Mengutip dari laman ikpi.or.id, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT
Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.
Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional.
Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.
“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Perkuat Sistem Pajak Daerah Digital dan Transparan
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin.
Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.
Sumber:


