Info Cuan! Ini 6 Poin Kriteria Administratif UKM Bisa Garap Tambang Mineral Logam dan Batubara

Senin 26-01-2026,15:46 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif Usaha kecil dan menengah (UKM) yang mengajukan izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. 

Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

BACA JUGA:Info Emiten Hari Ini, Dana Ekplorasi Antam Kuartal IV 2025, ARCI Investasi Rp168 Miliar di 397 Tambang Emas

BACA JUGA:Info Emiten Hari Ini, MEJA Calon Pengendali Tambang di Sumsel, OJK Beri Izin Rights Issue PACK Rp3,25 Triliun

"Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali," ungkap Bagsu.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, menurut dia, pemerintah semakin menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Berikut kriteria administratif yang harus dipenuhi Usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025:

1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

BACA JUGA:Ramai di Pasaran, Ternyata Indonesia Bukan Negara Pengimpor Mobil China Terbanyak, Ini Daftar 10 Besarnya

BACA JUGA:Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.

3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.

4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil

BACA JUGA:Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT, BRILink Agen Ini Raih Predikat Jawara Nasional

Kategori :