BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Info Cuan! Ini 6 Poin Kriteria Administratif UKM Bisa Garap Tambang Mineral Logam dan Batubara

Info Cuan! Ini 6 Poin Kriteria Administratif UKM Bisa Garap Tambang Mineral Logam dan Batubara

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rilis syarat administratif Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.

Hal tersebut diungkapkan Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahkan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga merilis lengkap syarat administrasi bagi UKM ingin urus bisnis tambang.

Keputusan UKM bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025.

BACA JUGA:Telkomsel Enterprise DigiAds Ramadan Insight 2026 Resmi Dirilis, Acuan Pebisnis Raih Target Konsumen

BACA JUGA:Gunakan Jalan Khusus, Mulai 1 Januari 2026 Gubernur Sumsel Larang Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum

IsinPeraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025btentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas. 

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara,"kata Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman.

Bagus Rachman dalam keterangannya, dikutip Senin 26 Januari 2026, mengatakan pemberian izin itu dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Larangan Operasional Pengangkut Batu Bara, Aka Cholik Darlin Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi untuk Gubernur

BACA JUGA:Dukung Penataan Angkutan Batu Bara, Gubernur Apresiasi Pembangunan Flyover Km 111 Jalan PT Servo Lintas Raya

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan.

"Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal," ujar Bagus Rachman.

Sumber: