Salah satunya, menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah (UKM) dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM.
"Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS),"jelas dia.
Jika ada yang berminat info cuan ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerangkan ada beberapa kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha.
Terpenting, Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara harus mempunyai kelengkapan dokumen administratif.
Adapun syarat dokumen administratif Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB).
Guna mendukung pelaporan keuangan yang transparan dan sehat, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir.
Tak kalah penting, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga meminta Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melampirkan struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.
"Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut," ungkap Bagus.