Info Cuan! Ini 6 Poin Kriteria Administratif UKM Bisa Garap Tambang Mineral Logam dan Batubara

Senin 26-01-2026,15:46 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Salah satunya, menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah (UKM) dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Larangan Melintas Angkutan Batu Bara, 15 Ribu Buruh Dirumahkan, Aka Cholik Darlin Datangi DPRD Sumsel

BACA JUGA:Info Emiten Hari Ini, Alfamart Rencana 800 Gerai Baru di Luar Jawa, Penjualan Batu Bara PKPK Siginifikan

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM.

"Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS),"jelas dia.

Jika ada yang berminat info cuan ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerangkan ada beberapa kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha.

Terpenting, Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

BACA JUGA:Info Emiten Hari Ini, UNTR Catat Penjualan Batu Bara 10 Juta Ton hingga RAJA Bagi Dividen Interim 28 Januari

BACA JUGA:Bangun Jaringan Transportasi Integrasi, Titan Komitmen Perkuat Infrastruktur Logistik Batu Bara di Sumsel

Selain itu, Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara harus mempunyai kelengkapan dokumen administratif.

Adapun syarat dokumen administratif Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB).

Guna mendukung pelaporan keuangan yang transparan dan sehat, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir.

Tak kalah penting, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga meminta Usaha kecil dan menengah (UKM) bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melampirkan struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

BACA JUGA:Cetak Rekor Baru, Emas Antam Hari Ini 26 Januari Melejit Rp 30 Ribu, Logam Mulia 0,5 Gram Tembus Rp 1,5 Juta

BACA JUGA:Info Emiten Hari Ini, Terkait Tambang di Sumsel, Kabar MEJA Akuisisi Trimata Coal Perkasa Muncul Lagi

"Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut," ungkap Bagus.

Kategori :