Kondisi itu dinilai sebagai penundaan berlarut dan maladministrasi. Dampaknya, lahir konflik dan pemberitaan yang menyudutkan Penggugat dan merusak reputasinya sebagai advokat.
Sebagai “Srikandi Hukum”, Nia dan Sri Wulan menegaskan bahwa keberanian perempuan dalam dunia hukum bukan sekadar simbol, tetapi kekuatan nyata dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami yakin, dengan bukti, saksi, dan dasar hukum yang lengkap, majelis hakim akan mengabulkan gugatan ini. Persidangan akan membuktikan siapa yang benar, siapa yang lalai, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Nia.
Gugatan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan agar lebih profesional, akuntabel, dan menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak seorang advokat dalam menjalankan tugasnya membela klien.