BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

2 'Srikandi Hukum' Siap Dampingi Miftahul Huda, Yakin Hakim Kabulkan Gugatan

2 'Srikandi Hukum' Siap Dampingi Miftahul Huda, Yakin Hakim Kabulkan Gugatan

2 'Srikandi Hukum' siap mendampingi gugatan yang di layangkan Miftahul Huda, SH terhadap Pemkot Palembang dan pejabat Kecamatan SU II--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Dua Advokat wanita 'Srikandi Hukum' siap mendampingi gugatan yang di layangkan Miftahul Huda, SH terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan pejabat Kecamatan SU II.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan advokat Miftahul Huda ke Pengadilan Negeri Palembang kini mendapat perhatian luas.

Tidak hanya karena substansi perkara yang menyangkut dugaan kegagalan pelayanan publik, tetapi juga karena gugatan ini didampingi oleh dua advokat wanita yang dikenal tegas dan berintegritas, yakni Nia Febrianita, S.H. dan Sri Wulan Octaviani, S.H. yang dijuluki banyak pihak sebagai “Srikandi Hukum”.

Keduanya tampil di garis depan membela kehormatan profesi advokat dan memperjuangkan hak kliennya.

Mereka menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan dibangun atas emosi atau asumsi, melainkan atas rangkaian bukti, fakta, dan dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:Miftahul Huda Gugat Pemkot Palembang dan Pejabat Kecamatan, Advokat Harus Tegas Bela Hak Klien

BACA JUGA:Peringati Bulan K3, Dimulai dari Hal Sederhana, Kilang Pertamina Plaju Ajak Perkuat Budaya Operasi Aman

“Sebagai advokat, kami berkewajiban memperjuangkan hak klien secara tegas, aktif, dan profesional. Ketegasan dalam membela hukum tidak boleh disamakan dengan sikap arogan.

Semua akan diuji secara objektif di persidangan,” ujar Nia Febrianita., Rabu, 21 Januari 2026.

Lebih lanjut Sri Wulan Octaviani menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi menyangkut martabat profesi advokat dan kualitas pelayanan publik.

“Ketika pelayanan publik lalai, berlarut, dan tidak profesional, lalu berdampak pada rusaknya nama baik seseorang melalui pemberitaan yang menyesatkan, maka negara wajib hadir melalui pengadilan.

Di sinilah peran advokat untuk berdiri paling depan membela keadilan,” tegas Sri Wulan.

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, pelayanan administrasi waris tidak pernah memperoleh kepastian, bahkan permohonan tertulis tidak dijawab.

BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Temui Mensos, Palembang Ajukan Sekolah Rakyat dan Penambahan Kuota Bansos

Sumber:

Berita Terkait