Untuk itu, Aka Cholik Darlin yang didampingi Taufik Efendi selaku Koordinator Aksi dan H Fikri selaku koordinator Vendor, menyampaikan menanti jawaban Gubernur terkait masalah larangan melintas bagi kendaraan batu bara di jalan umum.
"Meski ini bukanlah masalah yang mudah, namun kami memberikan waktu 3x24 jam bagi Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan diskusi ataupun memberikan jawaban solusi untuk masalah tersebut,"ujar dia.