Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Tambah 3 Rangkaian Kereta Rajabasa

Senin 01-12-2025,13:05 WIB
Reporter : Swandra Yadi
Editor : Swandra Yadi

Barang yang Tidak Diizinkan:

Hewan peliharaan dalam bentuk apa pun.

Barang mudah terbakar atau meledak.

Bahan berbau menyengat atau busuk.

Senjata api dan senjata tajam.

Papan selancar.

Zat adiktif.

Aida juga menegaskan pentingnya kewaspadaan penumpang terhadap barang masing-masing.

“Kami mengimbau pelanggan untuk tetap waspada dan menjaga barang bawaannya secara mandiri. Kehilangan barang pribadi bukan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.

“Dengan penambahan rangkaian KA Rajabasa ini, KAI Divre III Palembang berharap dapat memberikan layanan transportasi yang lebih optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Lampung selama masa Angkutan Nataru 2025/2026,” tutup Aida.

 

Kategori :