PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kantor Hukum Amanah Nusantara, yang dipimpin oleh Advokat Miftahul Huda, S.H., C.Nsp., C.Msp., C.Cdm., C.Mth., melaporkan Notaris Agusta Rizani, S.H., M.Kn ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang terkait Akta Penyerahan Harta Waris yang diduga Cacat Hukum.
Langkah hukum pelaporan tersebut diambil setelah sebelumnya Miftahul Huda, selaku kuasa hukum dari Tn. H.M.S. dan keluarga, para ahli waris sah dari almh. Hj. NW., melakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak mendapat respon.
Adapun somasi yang pernah dilayangkan oleh kuasa hukum yakni pada 23 Agustus 2025 dan Kedua tertanggal 3 September 2025.
"Dalam somasi tersebut, kami mempersoalkan keabsahan Akta Penyerahan Harta Waris Nomor 332, yang menyebut hanya dua pihak sebagai ahli waris, yakni almh. Hj. N. (istri) dan Tn. M.A.A., yang disebut sebagai anak kandung almarhum H. B.
BACA JUGA:Diduga Maladministrasi, Kuasa Hukum HG Somasi Kepala BPN Palembang
Pada faktanya berdasar keterangan para saksi dari pihak keluarga saudara/i kandung yang sah, Tn. M.A.A. merupakan anak angkat, bukan anak kandung, dan status pengangkatannya tidak pernah ditetapkan oleh pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.," ungkap Miftahul Huda Rabu, 22 Oktober 2025.
Lebih lanjut menurut Huda, akta tersebut tidak mencantumkan ahli waris kandung lainnya dari alm. H. B. dan almh. Hj. N., sebagaimana diatur dalam Pasal 174 dan 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Pasal 832 KUH Perdata.
"Fakta tambahan yang dikemukakan adalah bahwa para ahli waris kandung tidak pernah memberikan tanda tangan atau persetujuan atas pembuatan surat penyerahan harta waris maupun akta dimaksud.
Akta tersebut juga diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dikeluarkan oleh Camat Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, yang memuat informasi berbeda dari kondisi fakta hukum sebenarnya," kata Huda.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca Kawal Terus Proses Hukum Eddy Ganefo
Berdasar fakta hukum tersebut Kantor Hukum Amanah Nusantara dalam somasi yang pernah dilayangkan meminta kepada Notaris Agusta Rizani, S.H., M.Kn. agar:
- Mencabut dan/atau menyatakan batal Akta Penyerahan Hak Waris Nomor 332 tanggal 24 Oktober 2023, karena dibuat tanpa kehadiran dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah;
- Menerbitkan berita acara klarifikasi dan pernyataan resmi, yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak waris;
- Menghentikan seluruh tindakan administratif atau hukum yang menjadikan akta tersebut sebagai dasar peralihan hak atas tanah peninggalan alm. H. B. dan almh. Hj. N.
Laporan Resmi ke MPD Notaris Kota Palembang
Usai dua Somasi tidak dijawab dan tidak ada upaya klarifikasi dari pihak notaris, Kantor Hukum Amanah Nusantara pada akhir September 2025 telah menyampaikan laporan resmi kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang atas dugaan pelanggaran administratif jabatan notaris.
BACA JUGA:Tanggapan Kuasa Hukum Ketika Mantan Dirut PTBA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo