Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah ke Keluarga Sendiri? Simak Hukum dan Penjelasannya Berikut Ini!
Dengan memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan, silaturahmi akan terjaga dan kecemburuan sosial dapat diredam.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Zakat menjadi bukti Agama Islam memperhatikan masalah kesejahteraan sosial.
Dengan pembagian yang telah memiliki alokasi, hak hidup manusia semakin terjaga. Tetapi dalam tinjauan syariat, bolehkah zakat fitrah ke keluarga sendiri?
Zakat secara umum telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (perjuangan) di jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.”
BACA JUGA:Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Buka Puasa untuk Warga Tunanetra di Palembang
Zakat fitrah ke keluarga sendiri diperbolehkan dan sangat dianjurkan jika mereka fakir/miskin, terutama untuk saudara (adik/kakak), paman, bibi, atau ipar. Ini bernilai ganda: zakat dan silaturahmi.
Namun, tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga inti yang wajib dinafkahi, seperti istri, anak, dan orang tua.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 215 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”
Poin Penting Hukum Zakat Fitrah ke Keluarga:
BACA JUGA:Doa Utama Malam Lailatul Qadar, Lengkap Arab Beserta Latin
1. Yang Boleh Diberi (Kerabat Miskin): Saudara kandung, sepupu, keponakan, paman, bibi, atau ipar yang tidak dalam tanggungan ekonomi Anda.
2. Yang Tidak Boleh Diberi (Tanggungan Wajib): Istri, anak-anak, orang tua (ibu/ayah), kakek, atau nenek. Mereka wajib dinafkahi dari harta pribadi, bukan zakat.
3. Keutamaan: Memberi kepada kerabat yang membutuhkan memiliki dua pahala, yaitu pahala zakat dan pahala menyambung silaturahmi.
Sumber:



