3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
BACA JUGA:Bank Mandiri Region II Kurban 24 Sapi dan 8 Kambing di Idul Adha 1445 H
BACA JUGA:Kebutuhan Hewan Kurban di Palembang Capai 12.000 Ekor, Segini Kisaran Harganya Saat Ini
Itulah syarat orang yang bisa melakukan ibadah kurban. Jadi tidak semua umat islam bisa melakukan ibadah kurban, melainkan harus memenuhi syarat-syarat lainnya.