
Ketua Majelis dalam putusannya juga menjelaskan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yanh diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,"ujar ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini.