Nah Loh! Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?

Rabu 05-02-2025,11:36 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Sementara, Rosana Listanto melaporkan balik adanya pencemaran nama baik melalui ITE karena tidak terima dituduh memalsukan akta.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

 

 

 

Kategori :