JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkan pelantikan kepala daerah terpilih yang semestinya dilakukan pada 6 Februari 2025 akan diundur.
Adapun alasan diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikarenakan akan digabungkanya pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito Jumat, 31 Januari 2025.
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025 nanti.
BACA JUGA:Waduh! 5 Anggota KPU Banyuasin Kena Sanksi Keras DKPP, Ternyata Ini Pelanggaran yang Terjadi
Tito pun menambahkan pengabungan pelatikan kepala daerah terpilih nonsengketa dengan kepala daerah hasil putusan sela tersebut karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK dan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pelantikan digelar secara efisien.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.
Seperti diketahui awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.
Sebelumnya potensi diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
BACA JUGA:9 Pilkada di Sumsel Lanjut ke MK, Ini Daftra Daerah Beserta Gugatannya
Dasco mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mundur. Dasco menyebut DPR telah menerima kabar soal dismissal MK terkait sengketa pilkada.
"Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya.