BANYUASIN, RADARPALEMBANG.ID – Warga Talang Jering melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Selatan guna meminta gelar perkara pengungkapan fakta sengketa tanah.
Sengketa tanah di kawasan Talang Jering, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi perhatian publik.
Tim kuasa hukum warga Talang Jering, Miftahul Huda dan Subrata dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Selatan guna meminta agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus dengan menggelar perkara untuk mengungkap fakta-fakta dan membuka bukti secara terang benderang.
Miftahul Huda dan Subrata menegaskan bahwa gelar perkara diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
BACA JUGA:DPRD OKU Timur Tolak Kecamatan Baru Belitang Komering Mandiri, Minta Pemkab Lengkapi Persyaratan
BACA JUGA:BRGM Sumsel Gelar Ekspose Capaian Kegiatan Restorasi Gambut di Sumsel
Mereka menilai bahwa dalam kasus ini terdapat ketidakjelasan terkait penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan tuduhan pemalsuan surat yang diarahkan kepada salah satu warga.
"Kami meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk memprioritaskan gelar perkara sehingga semua pihak dapat memaparkan fakta dan bukti secara terbuka.
Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Miftahul Huda pada Rabu, 22 Januari 2024.
Minta Kepastian Hukum bagi Masyarakat
BACA JUGA:Gara-gara Narkoba, Tri Natal Rayakan Natal di Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pemkab Muba Apresiasi Kepedulian Sosial dan Lingkungan PT Guthrie Pecconina Indonesia
Surat yang diajukan kepada Kapolda Sumatera Selatan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi warga Talang Jering.
Para kuasa hukum menyebut bahwa warga telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara sah selama lebih dari dua dekade, bahkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai alas hak yang diakui oleh hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa klaim dari ahli waris almarhum H. Bajumi Wahab harus diverifikasi dengan bukti-bukti yang sah, termasuk keabsahan Surat GS No. 02 Tahun 1966 dan dokumen pendukung lainnya.