Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan

Selasa 21-01-2025,14:24 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Adapun aturan mengenai ujian praktik SIM ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023.

Pasal itu menyebutkan, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Lanjut pada ayat 2, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

BACA JUGA:4 Tips Agar Ban Mobil Anda Tetap Awet versi Dunlop, Karena 80 Persen Kecelakaan Karena Faktor Ban

BACA JUGA:3 Penyebab Utama Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan, Emak-emak Wajib Tahu dan Hafal Agar Aman Berkendara

Kemudian pada ayat (3) ditegaskan:

Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:

a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan

b. ruas jalan tertentu.

Kategori :