Hal tersebut diungkapkan, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo.
BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi
Menurut Kombes Heru Sutopi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan.
"Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru.
Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu.
Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang
BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Prabumulih
"Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah),”jelas dia.
Ujian praktek langsung di jalan ini, akan menjadi bahan penilaian bagi penguji untuk penentuan hasil tes pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," ungkap Heru.
Meski demikian, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap berlaku.
BACA JUGA:Simak, Ini Daftar 38 Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN di Tahun 2025
“Jadi, setelah melakukan ujian praktik di lapangan, pemohon SIM akan diuji di jalan umum,”ujar dia.