Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan

Selasa 21-01-2025,14:24 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Korlantas Polri dikabarkan segera menerapkan tambahan ujian bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penambahan ujian kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini dilatar belakangin agar pengendara menguasai ilmu dan praktek secara langsung.

Selain itu, penambahan jenis ujian pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini juga berdasarkan Peraturan Polri.

Selama ini, para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya melalui 2 tes, yakni ujian teori dan praktik di lapangan uji.

BACA JUGA:Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

BACA JUGA:Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Untuk ujian praktik dilakukan di lapangan yang tersedia di Satpas.

Saat ini, untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum.

Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.

Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!

BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya

Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2.

Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain.

Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

Kategori :