Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Jumat 17-01-2025,17:09 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Tewaskan 12 Penumpang, Tujuan Yogyakarta-Bogor

BACA JUGA:Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

10 poin:

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tegal, Satu Korban Tewas Bertambah

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Indralaya-Palembang, Mahasiswa Prodi Kelautan Unsri Tewas

12 poin:

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Kategori :