Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Jumat 17-01-2025,17:09 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.

Tilang sistem poin yang akan diterapkan, setiap pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diberikan total 12 poin.

Total 12 poin setiap pemegang SIM tersebut hanya berlaku selama 1 tahun saja.

Jika melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin pemegang SIM akan berkurang.

BACA JUGA:Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

BACA JUGA:Nggak Bisa Gratis, 'Ongkos' Bikin SIM Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini Daftar Biaya SIM A hingga SIM D

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

”Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin,”jelas dia. 

Apabila, sambung dia, melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin. 

“Bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin,”ungkap dia.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 di OKU Timur, 8 Hari, 515 Sanksi Teguran, 61 Pengendara Kena Tilang

BACA JUGA:Waspada! Marak Lagi Modus Penipuan WhatsApp Pakai Surat Tilang, Jangan Buka Aplikasinya

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Paling besar poin pelanggaran lalu lintas diganjar 12 poin.

Kategori :