Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Jumat 17-01-2025,17:09 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan

Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek

Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

BACA JUGA:4 Tips Agar Ban Mobil Anda Tetap Awet versi Dunlop, Karena 80 Persen Kecelakaan Karena Faktor Ban

BACA JUGA:Dewan Minta Perwali Dikaji Ulang, Buntut Maraknya Kecelakaan Oleh Truk ODOL di Palembang

3 Poin:

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Kategori :