Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Jumat 17-01-2025,17:09 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

BACA JUGA:3 Penyebab Utama Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan, Emak-emak Wajib Tahu dan Hafal Agar Aman Berkendara

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Astra Motor Sumsel Gelar Seminar Safety Riding, Kurangi Resiko Kecelakaan di Jalan

5 Poin:

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Kategori :