Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.
5 Poin:
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.