Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?

Senin 16-12-2024,10:18 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Dengan perhitungan tersebut, maka pajak kendaraan tersebut relatif sama, bahkan lebih rendah, dibanding sebelum diterapkannya opsen.

BACA JUGA:7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing. Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda.

Kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.

 

Kategori :