Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?

Senin 16-12-2024,10:18 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut estimasi besaran pajak kendaran setelah diberlakukannya opsen pajak pada tahun depan.

Ramai polemik dimasayarakat terkit akan diberlakukannya opsen pajak kendaraan oleh pemerinta pada tahun 2025 mendatang.

Rencananya pemberlakuan opsen pajak kendaraan ini mulai dilakukan pada januari 2025, sebagai implementasi dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Seperti diketahui UU HKPD sendiri ditetapkan oleh Presiden Jokowidodo pada 5 Januari 2022 lalu dan pada pasal 191 ayat (1), diterangkan bahwasanya pemberlakuan opsen bersama sejumlah hal lain akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.

BACA JUGA:Mengenal Opsen Pajak, Bakal Dibebankan Pada Pemilik Kendaraan Mulai Tahun Depan, Ini Besaran dan Tujuannya

BACA JUGA:Lahirkan Beban Baru Bagi Konsumen dan Tekan Daya Saing Industri, Opsen Pajak Bakal Gerus Pasar Motor 20 Persen

Banyak pertanyaan dimasyarakat apakah nantinya setelah Opsen Pajak berlaku pajak kendaraan yang mereka miliki menjadi bertambah besarannya?

Untuk itu penting diketahui terlebih dahulu apa sebenarnya Opsen Pajak Kenadaraan. 

Ringkasnya Opsen Pajak kendaran adalah skema yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Rencana Pemberlakuan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Januari 2025, Ini Respon Industri Otomotif di Sumsel

BACA JUGA:Bapenda Sumsel Turunkan Target Pendapatan di 2025, Imbas Opsen PKB-BBNKB ke Kabupaten-Kota

Dengan kata lain, pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/UPT, kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik.

Pajak ini dibagi dua, yakni 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemkab/pemkot.

Namun nanti dengan berlakunya UU HKPD tersebut, pembagian hasil pajak tidak lagi diterapkan, melainkan sistem opsen yang berlaku menggantikannya.

Kategori :