Pakar Hukum: Pengangkatan Pjs Kades di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Selasa 01-10-2024,15:05 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

"Jika Camat menilai bahwa Pjs Kepala Desa tidak maksimal dalam menjalankan pemerintahan, ia dapat mengusulkan evaluasi dan bahkan penggantian," kata Miftahul.

Kedua pakar hukum ini berharap, dengan klarifikasi dan penjelasan ini, masyarakat bisa lebih memahami prosedur serta alasan di balik penggantian atau evaluasi Pjs Kepala Desa.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pemerintahan desa berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas," tutup keduanya.

 

Kategori :