PALEMBANG, RADARPALEMBANG. ID - Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumatera Selatan mengunjungi kediaman keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu sore, 9 September 2024.
Selain menyerahkan bantuan materi berupa sembako, pengurus dan anggota HBB juga memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, ayah dan ibu dari korban bernama Ayu Andriani yang berusia 13 tahun.
Ketua DPD HBB Sumsel, Jupernando Simanjuntak SH juga ikut dalam kegiatan tersebut
Kunjungan ke keluarga korban ini bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus mendorong revisi hukum pada undang-undang peradilan anak dan pengawasan internet terhadap anak di bawah umur
BACA JUGA:SUKSES, Pelantikan dan Deklarasi DPD Horas Bangso Batak Sumsel Periode 2023-2028
Ia berpendapat agar para pelaku yang sebelumnya berada di bawah asuhan orang tua mereka dan kegagalan dalam pengasuhan ini juga berkontribusi terhadap perilaku mereka.
Terkait kasus tewasnya Ayu Andriani, Juper berharap Undang-undang Perlindungan Anak kiranya kami mohon ditinjau ulang karena usianya sudah tua dan kemajuan-kemajuan saat ini sudah maju sekali
"Kami mohon ditinjau juga setelah dikembalikan kepada orangtua, karena sebelum dia berbuat ini kan dia sudah di orangtua, sudah diasuh orangtua. Apa yang terjadi? Mungkin akan berbuat yang lebih lagi
Untuk itu, kami dari HBB meminta kerjasama dari orangtua, guru, dan masyarakat untuk memastikan perkembangan anak-anak lebih baik di masa depan Jadi peran pemerintah punya andil disini," kata Juper.
Di tempat yang sama, Jasmadi SH selaku Wakil Ketua HBB Sumsel didampingi Ketua LBH Nusantara HBB Sumsel mengungkapkan rencana untuk membawa kasus ini ke DPR RI dengan tujuan meninjau kembali pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak tersebut.
Jasmadi menjelaskan merasa perlu adanya revisi terhadap undang-undang yang ada karena perkembangan zaman dan teknologi yang sangat cepat.
BACA JUGA:HBB DPC Kota Palembang Gelar Aksi Peduli Bagikan 1.000 Masker Antisipasi Polusi Kabut Asap
BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Ikut Meriahkan Perayaan HUT ke-1 DPD HBB Sumsel di Palembang
"Undang-undang perlindungan anak yang ada saat ini sudah berusia 10 tahun dan tidak lagi memadai."ujar Jasmadi.