JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Indonesia akan mewajibkan penggunaan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025.
Kewajiban penggunaan biodiesel B40 tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.
"Bioenergi akan menjadi prioritas juga, dan mungkin bukan hanya B50, kita lagi mempersiapkan B40 untuk mandatorinya.
Nanti, saya keluarkan Insya Allah di 1 Januari 2025," jelas Eniya, saat mengikuti rapat pimpinan (Rapim), bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Apa Manfaat Daun Jarak? Selain untuk Biodiesel Juga Baik Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Istana Diesel Hanya Jual Produk Berkualitas ke Pelaku Usaha
Lebih lanjut Eniya menyampaikan, bahwa arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait bioenergi yang menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.
Untuk diketahui saat ini pemerintah telah menyiapkan program ini dengan bauran solar yang mencakup 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.
Selain itu sejumlah infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, pengiriman, dan logistik untuk kelancaran penerapan mandatori bioenergi yang ditargetkan persiapan selesai Desember 2024.
"Memang perlu banyak hal untuk mempersiapkan kaya pelabuhannya, pengirimannya, logistik. Industri harus mempersiapkan, investasi butuh modal juga," ucapnya.
Pertamina Klaim Mampu Produksi Biodiesel B100
Pertamina NRE mengklaim mampu memperoduksi bahan bakar Biodiesel B100 namun dengan harga yang dipastikan tidak murah.
Saat ini pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan bahan bakar alternatif yang tidak lagi menggunakan bahan minyak bumi, namun sayangnya hingga saat ini bahan bakar yang dikembangkan banyu sampai biodiesel B40.