Ingin Modifikasi Mobil? Wajib Konsultasi ke Asuransi Agar Jaminan tidak Hangus

Kamis 22-08-2024,13:49 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Niscaya tidak jadi problem, karena ubahan yang dilakukan sesuai dengan semua data tercatat penyedia asuransi.

BACA JUGA:Innova Zenix Ranking Pertama Penjualan Mobil Hybrid di Juli 2024, Cek Daftar 10 Unit Terlaris Lainnya

BACA JUGA:Duo Toyota Rajai Peringkat Mobil MPV Low Terlaris Indonesia Edisi Juli 2024, Berikut Data Gaikindo

“Hal ini bergantung pada lapor atau belum, usai dilakukannya modifikasi.

Karena setiap perubahan yang dilakukan pada mobil bakal memiliki risiko perubahan pada asuransi pula.

Umumnya setelah dilakukan modifikasi, dari Garda Oto melakukan survei ulang pada kendaraan yang diikutkan asuransi.

Penyurvei selanjutnya memastikan apakah mobil itu bisa tercakup atau tidak dengan asuransi,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Honda OTR Palembang di Agustus 2024, Mulai dari Matic hingga Skutik Premium

BACA JUGA:Mobil Ini yang Bikin Penjualan Suzuki Naik 9 Persen di Juli 2024

Berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang perubahan risiko ayat satu dan dua.

Pemilik harus memberitahukan kepada penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko terjamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal itu:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis.

Selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kalender, bila terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan kendaraan bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas. Penanggung berhak:

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi.

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.

Kategori :