Ingin Modifikasi Mobil? Wajib Konsultasi ke Asuransi Agar Jaminan tidak Hangus

Kamis 22-08-2024,13:49 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Dengan membeli asuransi, mobil lebih terlindungi dari beberapa risiko tak terduga.

Namun bagaimana jika Anda ingin mengubah sejumlah part kendaraan (modif) dan tetap memiliki pertanggungan?

Jadi, mengganti atau menambahkan beberapa komponen aksesori sebetulnya tidak boleh sembarangan.

Maka perlu dikomunikasikan dengan lembaga penjamin terkait. Sehingga polis dimiliki tidak hangus atau ditolak saat pengajuan klaim.

BACA JUGA:Penjualan Mobil Nasional Hingga Pertengahan Tahun 2024 Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil Keluarga Paling Irit Bahan Bakar dan Murah, Nyaman Saat Berkendara

Contoh ketika pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan asuransi. Penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu.

Sebab, bila kendaraan mengalami kerusakan akibat modifikasi, tidak menutup kemungkinan klaim Anda bakal ditolak.

Mengapa harus lapor ke perusahaan asuransi dahulu? Apa urgensinya?

Ini dilakukan agar mereka mengetahui lebih awal.

BACA JUGA:Pilihan Warna Suzuki Ertiga Cruise, Pilihan Two-tone Bikin Beda

BACA JUGA:Citroen Menyerah, Tutup Penjualan di Australia per 1 November, Semester I 2024 Hanya laku 87 Unit

Apakah penambahan komponen di dalam mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Walau hanya melakukan modifikasi kecil, seperti memasang kaca film sekalipun.

Bila semua dilaporkan, misal Anda hendak melakukan klaim asuransi.

Kategori :