SUMSEL, RADARPALEMBANG.ID - Pemilik kendaraan di Sumsel wajib manfaatkan kesempatan pemutihan pajak.
Pasalnya, mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraaan bermotor.
Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu 18 Agustus 2024.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, program ini membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Baik secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.
Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72% selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79% serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.
Lebih jauh Elen menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024 Bakal Diikuti 2 atau 3 Paslon? Berikut Prediksinya
Lalu, pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen.
Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan CSR Rp 365 Juta Kembangkan Agrowisata Desa Namang Bangka Tengah