Jelang Agustusan, PLN UP3 Lubuklinggau Himbau Warga Tak Pasang Umbul-umbul Dekat Jaringan Listrik

Rabu 07-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Maulana Muhammad

LUBUKLINGGAU, RADARPALEMBANG.ID - Agustus adalah bulan yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia karena di bulan inilah Kemerdekaan Republik Indonesia diraih, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945.

Untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia, banyak masyarakat yang memasang baliho, reklame, lampu hias, spanduk, bendera, dan umbul-umbul sehingga suasana lingkungan rumahnya meriah.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lubuklinggau, Hamdatul Rovikoh meminta masyarakat tertib menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI 17 Agustus mendatang.

Salah satunya adalah dengan tidak memasang umbul-umbul di dekat jaringan dan gardu listrik. 

BACA JUGA:Dikunjungi Sandiaga Uno, Hingga Raih Penghargaan, UMKM Binaan PLN UID S2JB Berhasil Tunjukkan Kualitasnya

BACA JUGA:Rekening PJU Lunas Tepat Waktu, PLN Berikan Penghargaan kepada Walikota Bengkulu

"Menghindari bahaya listrik, masyarakat dihimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik karena bisa berpotensi menyebabkan kebakaran apabila bergesekan terus-menerus," ujar Hamdatul Rovikoh.

Vikoh mengatakan, masyarakat saat menyambut HUT RI biasanya memang melakukan berbagai kegiatan dan lomba.

Mulai dari gotong royong bersih kampung, memasang bendera, mengecat fasilitas umum, menghias gapura, sampai dengan memasang lampu hias.

Untuk itu, Vikoh menghimbau masyarakat tak mengambil listrik langsung dari tiang listrik. Alih-alih ingin memeriahkan hari kemerdekaan, pelaku bisa saja terkena musibah apabila listrik yang digunakan mengambil langsung dari tiang listrik dan dilakukan sendiri.

BACA JUGA:Tingkatkan Kehandalan Listrik di Bengkulu Utara, PLN Operasikan Gardu Induk Argamakmur

BACA JUGA:Turut Meriahkan Pra Olimpiade Paris 2024, PLN Hadirkan Reog Ponorogo di Acara Exhibition Pencak Silat

Bisa terkena P2TL (Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik) yang tentunya dapat dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Selain terkena denda, mengambil listrik sendiri dari tiang bisa berpotensi menyebabkan masyarakat tersengat aliran listrik karena kabel yang digunakan tidak sesuai standar," ucapnya.

Untuk itu, Vikoh Kembali menghimbau agar masyarakat memasang listrik sementara untuk panggung gembira dan memasang lampu hias di gapura.

Kategori :