DEPOK, RADARPALEMBANG.COM - Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Muba berkoordinasi dan konsultasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Kunjungan ini terkait dengan langkah Pemkab Muba telah membentuk Computer Security Insident Response Team (CSIRT) yang merupakan suatu tim dalam Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, yang menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Herryandi Sinulingga AP menjelaskan, keamanan informasi adalah praktik melindungi informasi dari berbagai ancaman untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
Sedangkan implementasi keamanan informasi ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup teknologi, kebijakan, prosedur, dan kesadaran pengguna.
Terkait hal tersebutla, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinkominfo Kabupaten Lebak, Dinkominfo Mimika melakukan kunjungan kerja ke Badan Siber dan Sandi Negara RI untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai keamanan informasi dan persandian serta konsultasi untuk pencegahan serangan Siber yang saat ini menjadi isu nasional dimana PDNS2 dihacker.
"Tim dibentuk melalui SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 107/[KPTS-DINKOMINFO/2023 tanggal 3 Februari 2023. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa Dinas Kominfo juga telah membuat Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga.
Lanjutnya, rancangan Perbup tersebut mendapat bimbingan dari tenaga ahli dari BSSN RI. Tak lupa Sinulingga menyampaikan bahwa perlunya BSSN untuk membuat suatu usulan regulasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk penambahan tenaga atau pegawai teknis khusus keamanan informasi di daerah.
"Ini disebabkan minimnya SDM terkait IT tersebut dan saat ini sering terjadi insiden siber, seperti aplikasi yang dihacking dan maraknya aplikasi yang diserang aplikasi judi online dan seluruh daerah merasa kewalahan terhadap serangan ini," tuturnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira Warga Muba, PT DSSP Power Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi
Sementara itu, Perwakilan BSSN RI melalui Dr. Lukman Nul Hakim, SE., M.M. menjelaskan bahwa Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE, dimana kemampuan suatu daerah untuk menjaga keamanan informasinya dapat dinilai dengan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI).
"Indeks KAMI sendiri adalah ukuran atau indikator yang digunakan untuk menilai tingkat keamanan informasi dalam suatu organisasi. Indeks ini mencakup berbagai aspek keamanan informasi dan memberikan gambaran umum tentang seberapa baik praktik keamanan informasi diterapkan," jelasnya.
Ia menambahkan, hal-hal yang dinilai dari indeks KAMI ini adalah Kebijakan dan Regulasi, Manajemen Resiko, Kontrol Keamanan Teknis, Kesadaran dan Pelatihan SDM. "Kemudian, Pengelolaan Insiden, Keberlanjutan Operasional, Audit Kepatuhan, dan Kerjasama Kolaborasi," urainya.
Senada dikatakan Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Muba Jerry Rinoldy. Ia mengatakan, dengan adanya koordinasi dan konsultasi ini maka Dinas Kominfo Muba akan mempersiapkan dengan baik kondisi keamanan informasi di Pemkab.
BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Bakal Adakan Festival Embung Senja