Sekedar informasi, penyidik Pidsus Kejari Palembang juga membidik dugaan kasus korupsi yang telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Bahkan beberapa diantaranya, telah naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka diantaranya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Selanjutnya, penyidikan kasus korupsi pengadaan pakaian batik pada Dinas PMD Sumsel Tahun 2021 yang menjerat tiga orang tersangka.
Yaitu AS selaku ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, lalu JN selaku pelaksana pengadaan batik dan BP oknum ASN PMD Provinsi Sumsel.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Palembang terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp871 juta.
Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.