Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.
"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli YBDP Prof Dr Thomas Suyatno di Sidang Lanjutan Sengketa Lahan
"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," ujar dia.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin 1 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Sengketa Lahan UBD, Hadirkan Saksi Ahli Prof Dr Thomas Suyatno