Tak lupa, Pegi Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan seluruh Indonesia yang mendukung, mensupport, memberikan doa.
"Dan juga saya mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum saya yang sudah mendukung saya membela saya,"ungkap dia.
Selain itu, saat moment kebebasan Pegi Setiawan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.39 WIB, juga terlihat agak lebih kurus dibandingkan saat ditahan pertama kali.
Tertangkap moment seorang wartawan menanyakan kepada Pegi Setiawan agak kurusan saat ini.
Setelah resmi bebas, Pegi mengaku dalam kondisi sehat. "Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan," ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin 8 Juli 2024.
Putusan tersebut membuat status tersangka pada Pegi Setiawan yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
PN Bandung, Jawa Barat, melalui hakim Eman Sulaeman, Senin 8/7 mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Polda Jabar.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Heboh! Saksi Persidangan Diduga Alami Pengeroyokan Oleh Petugas Kejaksaan
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.