Sidang Korupsi Kabid SMA Disdik Sumsel Seret Nama Reza Fahlevi, Kasus Gedung SMA OKU Selatan Rp719 Juta

Kamis 20-06-2024,15:50 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari OKU Selatan.

Namun, terdakwa Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota eksepsi pada sidang selanjutnya.

Terdakwa Joko Edi Purwanto diam seribu bahasa sembari menutup wajah dari sorotan kamera, saat dimintai awak media tanggapan terkait keberatan yang bakal diajukan.

Terpisah, dimintai tanggapan turut menyeret mantan Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi, Bob menjawab kemungkinan besar bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Terus Dikembangkan Tim Jaksa Kejari Palembang

"Jumlah saksi sebagaimana berkas perkara ada 30an saksi, dimulai dari Kepala Dinas hingga pihak-pihak lain yang kemungkinan besar bakal dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan," terang Bob diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan.

Masih dikatakannya, bahwa dalam perkara ini ia mengklaim pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih terus melakukan upaya pengembangan penyidikan.

Disinggung bakal ada tersangka lainnya dalam perkara ini, Bob menjawab masih melihat juga perkembangan perkara serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan

 

 

 

Kategori :