BPJS Kesehatan: KRIS Tak Hapus Jenjang Kelas Rawat Inap di RS

Selasa 14-05-2024,14:30 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan kalau penerapan KRIS nantinya tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti, seperti dikutip dari antaranews.com, Senin, 13 Mei 2024.

Meurut Ghufron, Perpres terkait pemberlakuan KRIS tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, pelayanan di RS.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

BACA JUGA:Sah! Tak ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Mulai Berlaku 30 Juni 2025, Berapa Besar Iurannya?

 

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

BACA JUGA:Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Hanya Butuh KTP dan 3 Dokumen Ini, Ibu Hamil Wajib Tahu !

Lebih lanjut menurut Ghufron, Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi,  maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Hal tersebut diatur pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.

BACA JUGA:4 Pemda Dikumpulkan, BPJS Kesehatan Sosialisasi Program dan Agen PESIAR, Target JKN Tembus 98 Persen

KRIS berlaku 30 Juni 2025

Secara resmi pemerintah telah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS JKN yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Pengahupusan kelas iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kategori :