Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
adapun bunyi pasal tersebut:
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,"
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Diharapkan dengan adanya perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan adanya sistem KRIS, kini maksimal kamar rawat inap hanya akan ditempati maksimal 4 tempat tidur saja. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: 673.623 Jiwa Warga Muba Terlindungi JKN, Capai 96 Persen dari Total Penduduk
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan kebijakan KRIS tersebut telah mulai diujicobakan di beberapa rumah sakit. Dan hasilnya, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante.