BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kembali Terima Predikat WTM, Ini Prestasinya?
Lantas berapa Iuran yang harus dibayarkan setelah sistem KRIS JKN ini berlaku?
Penerapan iuran KRIS baru akan berlaku pada 1 Juli 2025 mendang,
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi aturan baru tersebut.
Meski begitu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.
"Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," kata Rizzky, Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dan untuk besaran iurannya ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN kelas I, II, atau III.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Sementara itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.