PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Secara resmi pemerintah telah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS JKN yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Pengahupusan kelas iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
adapun bunyi pasal tersebut:
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,"
BACA JUGA:4 Pemda Dikumpulkan, BPJS Kesehatan Sosialisasi Program dan Agen PESIAR, Target JKN Tembus 98 Persen
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Diharapkan dengan adanya perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan adanya sistem KRIS, kini maksimal kamar rawat inap hanya akan ditempati maksimal 4 tempat tidur saja. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan kebijakan KRIS tersebut telah mulai diujicobakan di beberapa rumah sakit. Dan hasilnya, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
BACA JUGA:Optimalisasi JKN, BPJS Kesehatan Sambangi KPU Palembang, Pastikan Petugas Pemilu Skrining Kesehatan
BACA JUGA:Pemanfaatan Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Naik Sepanjang 2023, Tercatat 1,6 Juta Peserta per Hari
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen