Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Hanya Butuh KTP dan 3 Dokumen Ini, Ibu Hamil Wajib Tahu !

Senin 06-05-2024,04:45 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

• Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopinya.

• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.

• Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa ada empat pelayanan kebidanan dan neonatal yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan POROS, Salah Satunya di RS Mohammad Hoesin Palembang

Pelayanan tersebut meliputi pelayanan masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pra rujukan akibat komplikasi.

Jika seluruh dokumen telah disiapkan, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti langkah berikut agar dapat memperoleh layanan persalinan gratis:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (faskes) tersebut.

BACA JUGA:HUT ke-55, BPJS Kesehatan Gelar Bakti Sosial Bersama Pimpinan dan Karyawan

3. Dokter di faskes tingkat pertama akan mengetahui dan menginformasikan kondisi ibu. 

Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan ke faskes tingkat kedua, seperti rumah sakit di atas tipe D maka dokter akan memberikan surat rujukan.

Namun, jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai maka ibu bisa melakukan persalinan di faskes pertama.

4. Jika dirujuk, faskes tingkat pertama atau tingkat kedua akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. 

BACA JUGA:Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 yang Bakal Dihapus Tahun Ini

Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

Kategori :