Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Hanya Butuh KTP dan 3 Dokumen Ini, Ibu Hamil Wajib Tahu !

Senin 06-05-2024,04:45 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bagi ibu hamil dan jelang melahirkan, maka tak perlu pusing lagi soal biaya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan atau melahirkan jika calon ibu mempunyai 4 dokumen ini.

Tak ribet dan susah, keempat dokumen ini sudah kita pegang selama ini.

Dengan membawa keempat dokumen ini, maka calon pasien ibu yang akan melahirkan tak akan dikenakan biaya.

BACA JUGA:4 Pemda Dikumpulkan, BPJS Kesehatan Sosialisasi Program dan Agen PESIAR, Target JKN Tembus 98 Persen

Apalagi, BPJS Kesehatan hadir dengan fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional.

Sistem jaminan sosial nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Selain itu, kehadiran Sistem jaminan sosial nasional sebagai perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:Pemanfaatan Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Naik Sepanjang 2023, Tercatat 1,6 Juta Peserta per Hari

Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, salah satunya biaya melahirkan yang ditanggung oleh BPJS. 

Lalu, apa saja dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi agar biaya melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan ?

Berikut Dokumen Persyaratan Melahirkan Pakai BPJS

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopinya.

BACA JUGA:Optimalisasi JKN, BPJS Kesehatan Sambangi KPU Palembang, Pastikan Petugas Pemilu Skrining Kesehatan

Kategori :