Pemborong dan Konsultan Proyek Jadi Tersangka, Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan

Jumat 03-05-2024,11:13 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

OKU SELATAN, RADARPALEMBANG.COM - Oknum pemborong dan konsultan proyek jadi tersangka kasus korupsi pembangungan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2.

Kedua tersangka yang berinisial I dan AP tersebut diduga telah melakukan korupsi yang yang merugikan negara sebesar Rp 719 juta.

Masing-masing tersangaka yakni I selaku pelaksana kegiatan (pemborong proyek), dan AP selaku konsultan pengawas kegiatan pembangunan SMA Negeri 2 OKI Selatan.

BACA JUGA:Bukan Ditembak, Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Sungai Lilin Muba, Polisi Amankan 5 Pelaku

BACA JUGA:Kabur Dari Kejaran Polisi, Pemuda di Lahat Tewas Kehabisan Nafas, Keluarga Minta Autopsi, Ini Kata Dokter

"Penetapan kedua tersangka ini usai penyidik menemukan 2 alat bukti yang kuat terkait adanya indikasi korupsi dari pembangunan gedung SMA tersebut sehingga keduanya ditetapkan tersangka pada Senin, 29 April 2024 kemarin," kata Vanny, Kamis, 2 Mei 2024.

Kedua tersangka AP dan I saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Dua selama 20 hari ke depan.

"Saat ini kedua tersangka sedang berada di Lapas Kelas IIB Muara Dua untuk menjalankan masa tahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.

BACA JUGA:Sempat Hilang Misterius, Nenek Zulaiha Warga Desa Gajah Mati Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Penumpang Putra Remaja Histeris, Bus Ditembak OTK Saat Melintas di Sungai Lilin Muba

Nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan yaitu Rp 2.247.299.409 atau dengan kata lain senilai lebih dari Rp2,2 miliar.

"Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp 719.681.378,62," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :