I'tikaf, Menemukan Jati Diri dan Kedekatan dengan Allah SWT di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Senin 01-04-2024,13:55 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Tempat i'tikaf

Para ulama sepakat bahwa tempat untuk beri\'tikaf adalah masjid dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk dilakukan i'tikaf. Dasarnya adalah firman Allah SWT

"Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di masjid,” (QS. Al-Baqarah ayat 187)

Dan juga tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW melakukan i'tikaf di selain masjid.

Para ulama juga sepakat bahwa beri'tikaf di tiga masjid, yaitu Masjid al-Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-Aqsha di al-Quds Palestina, lebih utama dan lebih besar pahalanya, bila dibandingkan dengan pahala beri'tikaf di masjid yang lain.

Demikian juga para ulama sepakat bahwa masjid jami yang ada shalat jamaahnya adalah masjid yang sah digunakan untuk beri'tikaf.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Buah Terbaik untuk Menjaga Jantung Sehat Selama Buka Puasa, Yuk Cari Tahu di Sini

Menetap di dalam Masjid

Seluruh ulama sepakat bahwa berada atau menetap di dalam masjid, (al-lubsu fil masjid) merupakan rukun i'tikaf.

Namun yang menjadi titik perbedaan pendapat adalah masalah durasi minimal, sehingga keberadaan di masjid itu sah berstatus i'tikaf.

- Mazhab Pertama: Sesaat Saja Sudah Sah.

Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) menegaskan bahwa durasi minimal untuk beri'tikaf adalah sa'ah (as), baik di siang hari atau malam hari.

Pengertian istilah sa\'ah di dalam bahasa Arab modern bermakna satu jam atau 60 menit. Namun berbeda dengan istilah yang digunakan para ulama dimasa lalu, yang pengertiannya adalah sesaat, sejenak atau sebentar.

BACA JUGA:Rumah Zakat Berbagi Kado Lebaran Yatim dan Bingkisan Lebaran Keluarga, Ada Juga 100 Paket Buka Puasa

- Mazhab Kedua: Sehari Semalam Tanpa Putus

Para ulama dari Mazhab Maliki agak sedikit berselisih tentang durasi minimal i'tikaf.

Kategori :