PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kapolri Jenderal Sigit Listio Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas Debt Collector yg atau mata elang.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolri menginstruksikan pada seluruh Kanit Res jajaran untuk menggelar Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yg atau mata elang.
"Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan," dalam surat edarannya, Senin, 24 Maret 2024.
Lebih lanjut dalam edarannya Jenderal Sigit Listio Prabowo mengatakan bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan.
BACA JUGA:Cari Solusi Dampak Ilegal Drilling, Pj Bupati Muba Diskusi dengan Penasihat Ahli Kapolri
Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing. Ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya.
"Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt colector, Leasing," tegasnya.
Untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau kepada semua masyarakat untuk tidak di intimidasi dan diteror oleh yang namanya Dept Colektor atau mata mata elang.
BACA JUGA:KPU OKU Timur Bakar 5 Ribuan Surat Suara, Langsung Musnah Disaksikan Polisi dan TNI
Aturan Kementerian Keuangan Tentang Dept Colektor
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit.
Hal tersebut tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. Sebagai debitur berkewajiban membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.