Cari Solusi Dampak Ilegal Drilling, Pj Bupati Muba Diskusi dengan Penasihat Ahli Kapolri

Cari Solusi Dampak Ilegal Drilling, Pj Bupati Muba Diskusi dengan Penasihat Ahli Kapolri

Pj Bupati Muba Apriyadi saat diskusi bersama Mantan Ketua Komnas HAM Nur Kholis yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Kapolri.-kominfo muba-


MUBA, RADARPALEMBANG.COMPj Bupati Muba Apriyadi mencari solusi terbaik terhadap dampak ilegal drilling. Kali ini, Apriyadi berdiskusi dengan Penasihat Ahli Kapolri.

Pemkab Muba menitikberatkan pada keselamatan hidup manusia.

"Kerusakan lingkungan dampak dari ilegal drilling serta keselamatan hidup para penambang di Muba ke depan ini yang harus kita pikirkan dan diberikan  solusi nyata," ungkap Pj Bupati Apriyadi saat diskusi bersama Mantan Ketua Komnas HAM Nur Kholis yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Kapolri, Sabtu, 11 Maret 2023.

BACA JUGA:Gandeng Telkom University, Muba Ingin 100 Persen Tata Kelola Pemerintahan Berbasis IT

 

Menurutnya, dirinya akan selalu terbuka menerima banyak masukan dari berbagai pihak untuk memaksimalkan penanganan serta mencari solusi dampak dari ilegal drilling, termasuk dalam kesempatan kali ini berdiskusi dengan Penasihat Ahli Kapolri, Nur Kholis yang juga Mantan Direktur Walhi Sumsel.

"Tata kelola sudah kami siapkan agar ke depan lingkungan di Muba lebih terjaga, dan hari ini berdiskusi serta tukar pikiran dengan Nur Kholis yang dahulu pernah menjabat Ketua Komnas HAM dan Direktur Walhi Sumsel, beliau juga warga Kabupaten Muba dari Sungai Lilin," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Nur Kholis mengaku sangat perihatin dengan kondisi saat ini dampak dari ilegal drilling di Muba.

BACA JUGA:Kota Sekayu, Muba Raih Piala Adipura ke-13

 

"Terutama persoalan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa para penambang yang kerap kali menimbulkan korban," ungkap dia.

Ia mengaku, banyak hal yang didiskusikan bersama Pj Bupati Apriyadi Mahmud yang tentunya berharap daerah asal Kabupaten Muba tercinta dapat lebih baik dan berbenah dari berbagai persoalan. (*)

 

 

Sumber: