Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.
"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi empat kategori,"jelas Armet.
"Yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama karena gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orangtua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,"jelas Armet.
Armet juga meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Diperpanjang hingga 12 Mei, Kemenag Sumsel Harap Kuota Terpenuhi
Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Sumsel Keluarkan Himbauan, Soal 370 Calon Jemaah Batal Berangkat Haji 2023