Momen K3 Nasional, Kilang Pertamina Plaju Terus Gelorakan Semangat Budaya HSSE

Rabu 07-02-2024,11:39 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju (Kilang Pertamina Plaju) terus memperkuat tekad untuk mewujudkan zero accident.

Kilang Pertamina Plaju terus menerus mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu ditegaskan oleh General Manager (GM) Kilang Pertamina Plaju, Yulianto Triwibowo saat momen Pembukaan Gerakan Nasional (Gernas) Bulan K3 di Ground Fire HSE TC Pertamina di Sungai Gerong, Selasa 6 Februari 2024.

Ia mengajak seluruh elemen pekerja Kilang Pertamina Plaju tak padam semangat dalam menggelorakan semangat K3.

BACA JUGA:Cegah DBD, Kilang Pertamina Plaju Semprot Fogging di Desa Sungai Rebo

"Menerapkan Budaya K3 dapat menjamin setiap orang yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya, menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, serta menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar," jelas Yulianto.

Menurutnya, Dengan Budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan sehingga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja. 

"Saya berharap juga dengan adanya Peringatan Bulan K3 Nasional ini dapat mendorong kita semua untuk menerapkan Aspek HSSE secara proaktif terutama saat melaksanakan pekerjaan," imbuhnya.

"Kilang Pertamina Plaju akan terus berkomitmen dan saling mengingatkan kepada semua Pekerja dalam upaya menjaga Zero Lost Time Incident (LTI) di RU III Plaju dengan semangat zero tolerance seperti yang tertuang dalam kebijakan yang ada di Kilang Plaju," jelas Yulianto.

BACA JUGA:Beroperasi 12 Juta Jam Kerja Aman Sepanjang 2023, Kilang Pertamina Plaju Utamakan Keselamatan Kerja

Sementara, Firmansyah, mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel mengatakan, pemerintah mendukung penuh penerapan dan implementasi K3 di lingkungan perusahaan.

Salah satu bentuk dukungan itu misalnya penerapan regulasi terkait K3, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam UU tersebut, yang menegaskan setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Kilang Pertamina Plaju Ajak Mahasiswa Sumbagsel Tingkatkan Kelas UMKM Binaan Perusahaan

Kategori :