Ridwan Saiman, Anggota DPRD Palembang, Bantu Warga Angkatan 66 Dapatkan Pelayanan KIS, Ini Prosedur Mudahnya

Sabtu 03-02-2024,11:39 WIB
Reporter : Agustinur Pratiwi
Editor : Swandra Yadi

“Makanya saya langsung turun membesuk warga yang membutuhkan pelayanan KIS,” tutur Ridwan Saiman. 

Lebih lanjut Tim Ridwan Saiman mengatakan untuk prosedur pelayanan KIS warga menyiapkan berkas:

1. Surat pengantar dari RT ke lurah, surat ini di buat tujuan bahwa yang mengajukan bahwa memang benar tidak mampu. dan menyiapkan berkas berupa KK, KTP yang bersangkutan yang ingin mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan melampirkan foto rumah dan kamar.

2. Berkas surat pengantar tadi kemudian di serahkan ke kantor lurah setempat untuk di ketahui bahwa memang warga yang bersangkutan di nyatakan tidak mampu. 

BACA JUGA:PKS Palembang Sosialisasi Pengelolaan Limbah Organik

3. Setelah berkas lengkap dari kantor lurah kemudian di serahkan ke pihak Dinas Sosial Kota. Dan pihak Dinas Sosial melakukan aktivitas ke pihak BPJS kesehatan. Dan terakhir setelah aktif baru di berikan ke rumah sakit. (*)

 

 

 

Kategori :