Tegas, Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris Bilang Begini

Rabu 17-01-2024,11:55 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

"Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya, Selasa, 16 Januari 2023.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

"Maka kita perlu berfikir, assigment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya.

Adapun sektor hiburan yang dikenakan kenaikan pajak 40-75 persen tersebut tidak semuanya hanya berlaku untuk 5 sektor yang dinikmati orang tertentu saja.

Ke lima sektor tersebut adalah diskotik, karaoke, bar dan spa, sementara untuk sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Penerimaan Pajak DJP Sumselbabel Capai Angka 21,81 Triliun, 4 Usaha Sumbang 70 Persen

"Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen.

Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya," pungkasnya.

 

 

Kategori :